Proses recruitment dilaksanakan oleh PT. NUSANTARA AMSCO INDONESIA, melalui General Selection sesuai dengan kebutuhan dan standar perusahaan (User).
NUSANTARA AMSCO INDONESIA melakukan proses administrasi :
Bank data dan masa kontrak kerja.
Proses payroll dan penghitungan absensi (hari kerja, lembur, transport, insentif, uang makan, shift, kesehatan dan proses Jamsostek).
Memproses BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Proses perhitungan PPH Pasal 21 bagi karyawan serta pelaporannya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) wilayah setempat
Pihak User tidak bersinggungan langsung dengan kebutuhan normatif karyawan yang ditempatkan.
Bilamana terjadi fluktuasi, maka User bisa langsung mengembalikan tenaga kerja/Labours kepada PT. NUSANTARA AMSCO INDONESIA.
Proses tersebut di atas dari nomor 1 s/d 6 dilaksanakan oleh AMSCO.
Men. No. 203 Tahun 1999 dan Kep. Men. Tahun 2004, memberi solusi antara pengusaha dengan tenaga kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Penempatan Pegawai Swasta.